REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan partainya mendukung dan mengapresiasi langkah 12 orang yang mengajukan uji materi pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, upaya mereka menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden itu mewakili suara masyarakat.
"Saya acungi jempol kepada 12 tokoh bangsa itu dalam melihat demokrasi Indonesia ke depan, saya respect sekali. Kebetulan saya ini juga doktor ilmu tata negara yang paham betul. Hanya memang kalau Demokrat yang ngomong nanti disebut ada kepentingannya kan," ujar dia, Ahad (1/7).
Namun, Hinca mengatakan, ketika 12 tokoh tersebut yang tampil, mereka mewakili suara masyarakat Indonesia yang ingin memperbaiki kesalahan-kesalahan konstitusional. Demokrat menghormatinya dan memberi dukungan penuh terhadap upaya itu.
Sejumlah aktivis prodemokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, 21 Juni 2018. (Antara)
Tujuannya, meluruskan bahwa Pemilu Serentak tidak mungkin menggunakan ambang batas. "Harus nol persen dan tidak ada terjemahan lain dari apa yang disampaikan konstitusi, bahwa capres dan wakilnya diusung oleh parpol atau gabungan paprol dan sama sekali tidak pakai persyaratan," kata dia.
Permohonan uji materi ke MK ini diajukan oleh 12 orang dari macam bidang. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi).
Ada pula Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).