Senin 02 Jul 2018 17:12 WIB

Mantan Koruptor Nyaleg Merusak Integritas Pemilu

Perlu diberlakukan aturan mantan koruptor tak bisa menjadi caleg.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Karta Raharja Ucu
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal Oemar setuju dengan diberlakukannya aturan agar mantan koruptor, tidak bisa mengikuti menjadi calon legislatif dan mengikut pemilu. Jika ini tidak diberlakukan maka bisa berdampak pada integritas pemilihan umum (pemilu).

Dia menuturkan, aturan ini secara hukum bisa diberlakukan dalam pemilu legislatif yang akan datang. Secara psikologis dan realitas di negara-negara yang berusaha untuk maju dalam hal pemberantasan korupsi, mereka yang pernah berhubungan dengan tindak kejahatan termasuk korupsi bahkan dihilangkan hak politiknya. Sehingga mereka tidak bisa menjabat di lembaga pemerintah maupun anggota dewan.

"Sehingga masuk akal jika KPU memang mengeluarkan aturan ini. Karena (PKPU) ini berdampak positif terhadap integritas pemilu," ujar Erwin, Senin (2/7).

Erwin menuturkan, ada studi yang membandingkan hubungan antara integritas pemilu, korupsi, dan demokrasi. Studi ini menerangkan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk membuat masyarakatnya bisa hidup sejahtera, salah satunya dengan memberikan aturan bahwa orang-orang yang bermasalah harus dibatasi gerak-geriknya. Dengan demikian mereka yang dulunya melakukan kejahatan tidak bisa bertindak semaunya.

"Jadi jika kualitas demokrasinya bagus akan berimbas pada kesejahteraan publik. Itu hasil sebuah studi," ujar Erwin.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya mendukung keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Hidayat menilai PKPU itu merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi.

"PKS sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hidayat menilai PKPU larangan tersebut merupakan tindakan preventif agar sejak dari hulu hingga hilir, proses demokrasi steril dari masalah korupsi termasuk keberadaan eks narapidana kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, aturan larangan bagi eks-narapidana korupsi menjadi caleg sudah tepat, karena masih banyak warga masyarakat yang tidak terjerat kasus korupsi dan berkesempatan menjadi caleg.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement