Selasa 03 Jul 2018 13:18 WIB

Ketum PAN Nilai Usulan Hak Angket PKPU Caleg Berlebihan

KPU menerbitkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan keterangan jelang pelaksanaan pilkada serentak di Ruang Fraksi PAN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan keterangan jelang pelaksanaan pilkada serentak di Ruang Fraksi PAN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menganggap wacana menggulirkan Hak Angket terkait dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, berlebihan. Ia pun menilai langkah tersebut mengada-ngada.

"Kita hormati saja KPU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Meski demikian, ia melanjutkan, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut hingga saat ini belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). Ia mengimbau jika nantinya calon legislatif yang mendaftar ditolak oleh KPU, calon tersebut bisa bisa memprosesnya ke Bawaslu.

"Sekarang memang kalau orang sudah menilai terpidana berat, lama, kemudian dipaksakan untuk menjadi caleg saya kira nanti publik akan menilai partai ini pro pemberantasan korupsi atau tidak,"  tuturnya.

Baca: Ketua DPR Persilakan Komisi II Gulirkan Angket PKPU Caleg.

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan digulirkannya Hak Angket terkait telah dikeluarkannya PKPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. PPP menilai kebijakan diduga melanggar beberapa Undang-Undang.

"Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/7).

Dia mengatakan opsi digulirkannya hak angket tersebut sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR dan tidak menutup kemungkinan akan terwujud kalau masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza mengatakan, belum ada pembahasan di internal Komisi II tentang wacana hak angket DPR terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Riza mengatakan DPR akan membahas masalah itu dengan pihak-pihak terkait pada Rabu (4/7) mendatang.

"Senin (2/7) Komisi II DPR ada rapat, namun belum ada yang mengusulkannya. Saya pribadi malah belum tahu ada wacana tersebut," ujarnya di Jakarta.

Aturan eks koruptor, penjahat seksual dan bandar narkoba tak bisa mendaftarkan diri menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 10 Tahun 2018 yang terbit, Sabtu (30/6) lalu. Berikut bunyinya:

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement