Rabu 04 Jul 2018 01:21 WIB

Peserta JKN-KIS Lampung Baru 58,2 Persen

Pemerintah daerah menargetkan tingkat kepesertaa meningkat 95 persen tahun depan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Friska Yolanda
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar percepatan jaminan kesehatan dalam rangka percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Lampung. Hingga 1 Juni 2018, jumlah kepesertaan JKN-KIS Lampung baru mencapai 58,2 persen.

"Sampai dengan 1 Juni 2018, capaian kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Lampung baru mencapai 5.599.986 penduduk atau 58,2 persen, untuk itu perlu dilakukan strategi percepatan menuju target UHC," kata Plt Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis di sela-sela rapat percepatan jaminan kesehatan, Selasa (3/7).

Menurut dia, salah satu sasaran pokok bidang kesejahteraan rakyat dalam pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan dengan target UHC pada tahun 2019 minimal 95 persen.

Hal tersebut sejalan dengan indikator pertama, yaitu mengakhiri segala bentuk kemiskinan di mana pun. Dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu Proporsi Peserta Jaminan Kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.

Salah satu upaya Pemprov Lampung dalam mencapai target UHC adalah melalui mekanisme pembiayaan bersama antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota melalui APBD bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terlindungi oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah Daerah berkewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," lanjutnya.

JKN-KIS merupakan program biaya pemeliharaan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang diselenggarakan nasional  dengan membayar iuran berkala atau iurannya dibayari oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nir laba (BPJS Kesehatan). Dalam program JKSS tahun 2019 direncanakan mencakup 54.000 jiwa.

Peserta I terdiri dari narapidana atau tahanan berdasarkan rekomendasi kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Lampung, penghuni Panti Sosial Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Lampung berdasarkan usulan kepala Dinas Sosial Lampung dan guru honor murni SMA/SMK Provinsi Lampung berdasarkan usulan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Peserta II adalah masyarakat Provinsi Lampung yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang diikutsertakan dalam Program JKN didaftarkan kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan bupati/walikota yang ditetapkan proporsinya berdasarkan realisasi cakupan JKN-KIS PBI bersumber APBD kabupaten/kota tahun 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement