Rabu 04 Jul 2018 09:18 WIB

Najib Razak akan Sanggah Semua Tuduhan

Najib akan hadapi banyak tuduhan di bawah UU Pencucian Uang dan Hukum Pidana

Rep: Winda Destiana Putri/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak memenuhi panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (22/5).
Foto: AP/Vincent Thian
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak memenuhi panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Datuk Seri Najib Tun Razak telah meninggalkan markas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menuju Kompleks Jalan Duta Courts. Proton merah Inspira yang diyakini mengangkut mantan perdana menteri itu terlihat meninggalkan gedung MACC pada Rabu (4/7) pukul 07.37 waktu setempat.

Dia dikawal oleh konvoi polisi serta petugas dari MACC. Najib diperkirakan akan menghadapi banyak dakwaan di bawah Undang-undang Anti-Pencucian Uang dan KUHP.

Sebelumnya dikabarkan, seorang juru bicara Najib Razak telah menepis penangkapan mantan perdana menteri itu pada hari Selasa sebagai tindakan pembalasan politik oleh pemerintah Pakatan Harapan yang dipimpin oleh Tun Dr Mahathir Mohamad. Menurut seorang juru bicara yang tidak disebutkan namanya, penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) diharapkan sejak Pakatan mengambil alih pemerintah.

Kepemimpinannya berani menyampaikan vonis kepada Razak atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Namun, juru bicara itu mengatakan bahwa Najib akan menyanggah tuduhan ini dan membersihkan namanya di pengadilan.

"Insya Allah, kebenaran akan menang," kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa dilansir laman The Star.

Najib ditangkap oleh MACC di rumahnya di Jalan Langgak Duta di Kuala Lumpur pada pukul 14.35 waktu setempat. Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh satuan tugas yang menyelidiki skandal 1MDB mengatakan bahwa Najib akan dibawa ke Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur untuk menghadapi dakwaan pada pukul 8.30 pagi ini.

Sumber-sumber mengatakan kepada The Star bahwa Najib akan dituntut dengan pelanggaran kriminal kepercayaan dan pelanggaran di bawah Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme, dan Hasil dari Aktivitas Tidak Sah Act 2001 (AMLA).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement