REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, merespons wacana hak angket terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang saat ini telah diundangkan. KPU pun yakin pemerintah mendukung ide pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam salah satu pasal aturan tersebut.
"Jadi, dalam tugas-tugas KPU itu kan, laporan kegiatannya kepada Presiden dan DPR. Kalau DPR minta keterangan ya kami akan kasih keterangan," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Hasyim tidak bisa memastikan apakah hak angket bisa diberlakukan kepada KPU. Namun, dirinya menyatakan siap jika dipanggil DPR terkait PKPU 20/2018.
"Kami dipanggil setiap saat juga hadir kok. Minta ditampilkan keterangan, ya kami terangkan," tegas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan adanya keyakinan KPU bahwa pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menghormati sikap KPU dalam melarang mantan koruptor mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Programnya Presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu antara apa yang dikerjakan KPU dengan programnya Presiden," tuturnya.
Sementara itu, terkait pengundangan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 oleh Kemenkum-HAM, KPU menyambut baik. Hasyim menuturkan, sikap Kemenkum-HAM sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Jadi justru aneh jika Kemenkum-HAM tidak mau mengundangkan. Sebab itu adalah tugasnya. Dan harap diingat bahwa Kemenkum-HAM adalah anak buah Presiden. Jika Presiden menghormati kemandirian KPU, maka mestinya menterinya juga mengikuti arah kebijakan Presiden," jelasnya.
Komisi II DPR tengah mewacanakan usulan hak angket terhadap PKPU 20/2018. Sekretaris Jendral PPP Achmad Baidowi menjelaskan, rencana pengajuan hak angket terkait dengan penerbitan PKPU bukan usulan dari PPP.
Menurutnya, wacana Hak Angket hasil pembicaraan internal di Komisi II DPR. "Bukan PPP yang usulkan tapi hasil obrolan di internal Komisi II DPR," ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (3/7).
Sebelumnya, KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6). PKPU tersebut mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 4 Ayat 3 BAB II.
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."