Rabu 11 Jul 2018 01:06 WIB

Polsek Sukmajaya Tangkap Pencuri Rumah Kosong

Pelaku pencurian terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Friska Yolanda
Sindikat pencurian spesialis rumah kosong (ilustrasi).
Foto: FOTO ANTARA/M Agung Rajasa
Sindikat pencurian spesialis rumah kosong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Sukmajaya berhasil menangkap seorang wanita pencuri di rumah kosong di Jalan Raya Kali Mulya, Cilodong, Depok. 

"Pencurian rumah kosong meningkat, kali ini ada laporan rumah wartawan senior Rina Ginting yang sedang kosong disatroni maling. Sebelumnya kami berhasil menangkap seorang wanita, pelaku pencurian rumah kosong," ujar Wakapolsek Sukmajaya Kompol Syah Johan di Mapolsek Sukmajaya, Depok, Selasa (10/7).

Syah Johan mengutarakan tersangka FS (33), ditangkap pada Ahad (8/7) setelah melakukan aksi pencurian di rumah Rorry Febrian (46) dalam keadaan kosong di Jalan Raya Kali Mulya, Cilodong, Depok. Pelaku melakukan aksi pencurian saat rumah sedang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Pelaku berhasil mencuri perhiasan, uang, serta dokumen kwitansi pembelian emas.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita diduga hasil kejahatan pelaku yaitu cincin berlian, sebuah kalung emas, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan 19 lembar surat kwitansi pembelian emas. "Pengakuan pelaku baru sekali mencuri. Tapi masih kita dalami diduga ada kelompok lain yang ikut serta bersama pelaku," terang Syah Johan.

Pelaku pencurian terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. "Untuk laporan pencurian rumah wartawan senior yang terekam CCTV, kami akan segera bertindak mengungkapnya. Saat ini, kami sudah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan pembantu korban," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement