Kamis 12 Jul 2018 10:12 WIB

Masyarakat yang Langgar Aturan Ganjil-Genap tak Kena Sanksi

Dishub optimistis kebijakan itu bisa berjalan efektif.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Petugas Dinas Perhubungan memperlihatkan brosur sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan memperlihatkan brosur sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak dilalukannya uji coba perluasan sistem ganjil genap sejak 2 Juli lalu, masih ada masyarakat yang melanggar aturan. Namun, tidak akan diberlakukannya sanksi terhadap yang melanggar selama uji coba dilakukan.

"Berdasarkan laporan anggota di lapangan, masih ada masyarakat yang melanggar," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/7) malam.

Ia menuturkan, tidak dikenakannya sanksi karena pelaksanaan perluasan sistem genap ganjil masih dalam tahap sosialisasi. Uji coba sendiri akan berlangsung hingga 31 Juli mendatang.

Berdasarkan hasil evaluasi, perluasan sistem tersebut terbukti dapat meningkatkan kecepatan kendaraan di ruas jalan yang terkena sistem. Peningkatan kecepatan di ruas jalan yang terkena sistem genap ganjil sendiri mencapai 21 persen pada pagi dan sorenya meningkat 28 persen.

"Hasil evaluasi perluasan ganjil genap mulai 2 Juli 2018 bahwa ada peningkatan kecepatan di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap," katanya.

Meningkatnya kecepatan kendaraan di ruas jalan yang terkena sistem perluasan ganjil genap, menunjukkan masyarakat telah banyak yang sadar dan mengetahui tentang perluasan ganjil genap tersebut. "Hasil peningkatan kecepatan di ruas jalan tersebut menunjukan bahwa masyarakat sudah tahu dan aware akan pelaksanaan perluasan gage," tambahnya.

Untuk itu, seiring dengan tahapan perluasan yang direncanakan, Dishub optimis kebijakan tersebut dapat berjalan efektif sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

"Jadi tujuan perluasan ganjil genap, di samping sebagai strategi untuk memenuhi KPI (Key Performance Indicators) waktu tempuh (atlet Asian Games) dari OCA (Olympic Council of Asia), juga dalam rangka peningkatan kualitas udara Jakarta," ujarnya.

Perluasan sistem tersebut dilakukan setiap Senin hingga Minggu, mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sementara itu, pemberlakuan sistem ganjil-genap secara efektif akan diterapkan pada 1 Agustus, tepatnya setelah dilakukan uji coba. Tujuannya untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

Sistem ganjil genap sendiri saat ini, telah diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Namun, akan diperluas ke beberapa jalan lainnya saat Asian Games, diantaranya :

1. Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan A.Yani - Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Arteri Pondok Indah, dari Sp Kartini hingga Sp Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

4. Jalan Benyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement