REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dirinya tidak akan ragu untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta, di Jakarta Utara. Hal tersebut terkait adanya informasi kegiatan di kawasan reklamasi pada Pulau C dan D.
"Oke nanti saya periksa dan akan hentikan. Jangan pernah ragu dalam menghentikan. kita hentikan total. Kalau pelanggaran akan kita tegakkan," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Anies menegaskan ada petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjaga disana sehingga yang lalai akan dicopot langsung. "Apalagi kalau ada pembiaran, lalai aja ditindak apalagi sengaja. Kalau sengaja soal hati dan niat," kata Gubernur.
Baca juga: Pemprov DKI Resmi Segel Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan di pulau reklamasi di C dan D pada tanggal 7 Juni 2018. Gubernur Anies meninjau langsung pelaksanaan penyegelan pulau tersebut. Sebanyak 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyegel Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah di Teluk Jakarta
Jumlah bangunan yang disegel mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rumah tinggal dan rukan yang belum jadi. Di spanduk penyegelan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan lokasi ditutup karena melanggar Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.