REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memutuskan secara resmi pasangan calon (paslon) Rudy Gunawan-Helmi Budiman sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
"Melalui rapat pleno terbuka ini artinya Rudy Gunawan dan Helmi Budiman sudah sah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Garut," kata Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi setelah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut di Garut, Selasa, (24/7).
Dia menyampaikan, KPU Garut sudah tuntas melaksanakan agenda pilkada dari mulai persiapan sosialisasi, pendaftaran hingga pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara. Semua proses tahapan pilkada itu, kata dia, berjalan lancar.
"Setiap tahapannya tidak ada kejadian luar biasa yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada Garut," ujarnya.
Dari penghitungan suara, paslon Rudy Gunawan-Helmi Budiman memperoleh suara unggul dibandingkan tiga pasangan calon lainnya. Pasangan pejawat Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakilnya Helmi Budiman meraih 428.113 suara atau 35,80 persen.
Selanjutnya pasangan Iman Alihraman-Dedi Hasan mendapatkan 395.283 suara atau 33,05 persen. Kemudian paslon Suryana-Wiwin (jalur perseorangan) memperoleh 132.667 suara atau 11,09 persen dan pasangan Agus Hamdani (mantan Bupati Garut 2013-2014)-Pradana Aditya memperoleh 239.848 suara atau 20,06 persen.
Raihan suara tersebut dari jumlah suara yang sah sebanyak 1.195.911 suara dan tidak sah 72.626 suara dengan persentase partisipasi masyarakat sebesar 70,41 persen cukup jauh dari target KPU Garut 75 persen.
Setelah penetapan perolehan suara, lanjut dia, KPU Garut tidak menerima laporan atau pihak yang melakukan gugatan terhadap hasil perolehan suara tersebut. "Karena tidak ada gugatan dari pihak tertentu, maka KPU Garut menetapkan pasangan Rudy-Helmi sebagai pemenang," ucapnya.
Tahapan selanjutnya, KPU Garut akan menyerahkan hasil penetapan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut terpilih ke DPRD Garut. KPU Garut, kata dia, sudah tidak memiliki kewenangan lagi setelah penetapan tersebut, tahapan pelantikan kepala daerah terpilih diserahkan ke DPRD Garut.
"Kami hanya sebatas menyerahkan hasil penetapan ke DPRD Garut sesuai peraturan, untuk selanjutnya pelantikan dilakukan oleh DPRD," tuturnya.