Rabu 25 Jul 2018 07:25 WIB

Koalisi Pendukung Jokowi tak Terpengaruh Putusan MK Soal PT

Koalisi meminta MK segera memutuskan permohonan sebelum pendaftaran capres berakhir.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Pendaftan Caleg Pemilu. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menyerahkan berkas pendaftaran caleg di KPU, Jakarta, Selasa (17/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Pendaftan Caleg Pemilu. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menyerahkan berkas pendaftaran caleg di KPU, Jakarta, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan parpol koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT). Meski begitu, koalisi tetap menantikan putusan tersebut.

"Sikap PDIP dan seluruh ketua umum parpol (pendukung Jokowi) menghormati MK dan kami menunggu putusan tersebut. Namun, (putusan) ini tidak mengganggu seluruh dialog kerja sama parpol yang mengusung Pak Jokowi dan calon wakil presiden yang akan mendampingi Pak Jokowi," ujar Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Hasto melanjutkan, semua nama kandidat cawapres sudah dibahas oleh parpol koalisi pendukung Jokowi. Satu nama yang sudah pasti akan menjadi cawapres akan diumumkan sendiri oleh Jokowi. "Kita hormati Pak Jokowi untuk mengumumkan pada waktu yang tepat," tegas Hasto.

Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat ke MK. Permohonan uji materi atas pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh 12 orang dari berbagai kalangan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity), menjadi kuasa hukum untuk permohonan uji materi tersebut. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (13/6) lalu.

"Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang," kata Denny dalam keterangan persnya.

Denny menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

Syarat tersebut pun harus kembali diujimaterikan ke MK karena telah nyata bertentangan dengan UU Dasar 1945. Meski telah diuji sebelumnya, papar Denny, tapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu dapat diajukan kembali ke MK.

Permohonan uji materi kali ini dilakukan oleh 12 orang dari macam bidang. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi).

Ada pula Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement