Rabu 25 Jul 2018 15:14 WIB

Peluang JK Jadi Cawapres, Pramono: Tunggu Keputusan MK

Pramono Anung enggan berandai-andai apakah MK akan menerima gugatan tersebut.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung mengatakan, partainya akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dalam uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan masa jabatan presiden dan wakil presiden ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

"Tunggu keputusan MK saja," kata Pramono di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (25/7).

Ia pun juga enggan memprediksi peluang JK menjadi cawapres. "Nunggu keputusan MK ya. Biar enggak berandai-andai," tambahnya.

Baca juga: Pengamat: Jangan Paksa JK Kembali Jadi Cawapres