Rabu 29 Nov 2023 16:58 WIB

Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres yang Loloskan Gibran

Gugatan syarat usia capres-cawapres dimohonkan oleh mahasiswa Unusia, Brahma Aryana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap membacakan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian syarat usia capres-cawapres dalam perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023). Putusan ini diketok tanpa keterlibatan mantan ketua MK Anwar Usman yang kini berstatus hakim biasa. 

Dalam konklusinya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan pengujian tersebut. Pemohon pun dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun, pengujian ini berakhir dengan sia-sia. 

Baca Juga

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (29/11/2023). 

MK turut menolak permohonan putusan provisi dalam perkara ini. Delapan hakim MK bulat dalam pengambilan putusan ini. 

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima dan dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasal itu juga tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. 

"Oleh karena itu, menurut mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. 

Perkara ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanpa Anwar Usman pada 23 November 2023. Anwar Usman tak dilibatkan dalam perkara ini karena sebelumnya dijatuhi sanksi berat oleh MKMK dalam kasus pelanggaran etik dalam putusan gugatan syarat capres/cawapres.

Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan calon wakil presiden cawapres pada Senin (16/10/2023). Sebanyak enam gugatan ditolak.

Tetapi, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka memiliki kualifikasi sebagai cawapres meski belum berusia 40 tahun, tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim.

 

 

 

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement