REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mempercepat perekaman data dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di 35 kabupaten/kota.
"Upaya yang kami lakukan adalah mengeluarkan surat edaran percepatan rekam data E-KTP pada seluruh pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Sudaryanto, Ahad (29/7).
Ia menjelaskan bahwa pada surat edaran tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di 35 kabupaten/kota diminta melakukan percepatan dan melaporkan data terakhir perekaman dan pencetakan E-KTP per akhir Agustus.
Melalui surat edaran yang telah dikirim ke masing-masing dinas di kabupaten/kota pada pekan keempat Juli 2018 tersebut, diharapkan dapat diketahui progres perekaman data masyarakat yang telah dan belum melakukan rekam data E-KTP, termasuk yang telah menerima fisik E-KTP.
Menurut dia, data tersebut menjadi salah satu dasar perbaikan data pemilih untuk Pilpres, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 2019.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih ada 142 ribu warga Jateng yang belum melakukan perekaman E-KTP. Ia mengakui kesulitan karena kebanyakan warga yang belum melakukan perekaman tersebut itu sedang bekerja atau sekolah di luar daerah atau luar pulau.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyepelekan perekaman data E-KTP karena hal tersebut bermanfaat bagi dirinya sendiri.
"Perekaman data E-KTP bukan untuk kepentingan pemilu semata, tapi untuk diri mereka sendiri, apalagi sekarang 'ngurus' apa-apa sekarang harus E-KTP, jangan karena sekarang tidak butuh terus acuh-tak acuh," katanya.
Terkait dengan keterbatasan blangko pembuatan E-KTP, Pemprov terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negerii agar jangan sampai kosong.
Sebagai upaya percepatan, pemerintah kabupaten/kota diminta terus melakukan upaya jemput bola ke masyarakat dengan membuka gerai perekaman dan pencetakan E-KTP saat ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa.