Selasa 31 Jul 2018 13:01 WIB

Dua Pengeder Dolar AS Palsu Diamankan Polisi

Polisi mengamankan 1.300 lembar uang pecahan 100 dolar AS senilai Rp 1,8 miliar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi pengungkapan pemilikan dolar AS palsu.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi pengungkapan pemilikan dolar AS palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Perak mengamankan dua orang pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut adalah Ahmad Yasin (44 tahun) warga Gunung Sari, Kota Surabaya, dan Mustofa (45) warga Sumber Rejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka diamankan petugas di tempat berbeda. Ahmad Yasin diamankan aparat kepolisian di Hotel Grand Kalimas, Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Sedangkan Mustofa dibekuk di rumahnya daerah Sumber Rejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1.300 lembar dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS. Atau, jika dirupiahkan mencapai angka Rp 1.873.300.000.

"Anggota melakukan penangkapan terhadap Yasin saat pelaku melakukan transaksi 300 lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar di Hotel Grand Kalimas Surabaya," kata Frans di Surabaya, Selasa (31/7).

Frans melanjutkan, dari hasil pengembangan, uang tersebut diperoleh Yasin dari Mustofa yang berada di Dusun Bareng, Desa Sumberrejo, Pandaan, Kabipaten Pasuruan. Kemudian aparat kepolidian melakukan penangkapan ke kediaman Mustofa dan kembali mendapati 1.000 lembar uang Dolar AS palsu pecahan 100 dolar.

Masih dari rumah Mustofa, aparat kepolisian juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu peti uang rupiah pecahan Rp 50.000dan Rp 100.000. Frans mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, uang sebanyak itu diperoleh dari hasil ritual.

Frans menambahkan, petugas juga menyita satu kardus kertas bentuk cetakan uang, satu buah alat money tester, serta satu buah berlian imitasi. Kemudian ada juga satu patung kuningan bentuk gajah dan satu bilah keris yang diakui digunakan untuk ritual mendatangkan uang.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu kepada masyarakat. Artinya para tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement