REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memanggil partai politik (parpol) terkait persiapan teknis pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden. KPU akan membuka masa pendaftaran capres dan cawapres muli 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.
"Kami akan mengundang pimpinan parpol lagi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Kamis (2/8).
Persiapan teknis yang akan disampaikan kepada partai politik di antaranya bagaimana kedatangan serta jumlah pendukung yang boleh ikut mendaftarkan serta tentang pemeriksaan kesehatan. Direncanakan pendukung yang diperbolehkan masuk hanya puluhan orang, sementara apabila hingga ratusan dipersilakan mengantarkan hingga halaman saja.
Ketua umum partai serta sekjen parpol diharapkan hadir dalam pertemuan yang akan digelar sehari sebelum pendaftaran tersebut, sementara bakal calon presiden dan wakil presiden tidak perlu hadir. Setelah masa pendaftaran bakal capres-cawapres ditetapkan 4-10 Agustus, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.
Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.
Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.
Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019.
Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018.