REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembatasan akan mencapai setengah dari jumlah pengunjung saat ini.
"Kami ingin ada batasan kuota tiap bulan karena kalau terlalu banyak tidak terkontrol," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno, Kamis (9/8).
Ia mengatakan, jumlah pengunjung TNK pada 2017 mencapai 123 ribu. Itu artinya, dalam satu bulan sedikitnya ada 10 ribu orang berkunjung ke tempat wisata alam itu. Idealnya, dalam satu bulan pengunjung di TNK sebesar 5.000 orang.
"Nunggu kajian saya (terkait pembatasan kuota; red), akhir tahun ini selesai," katanya.
Cara ini juga sebagai upaya bagi pengurus TNK untuk lebih mudah memantau pengunjung yang datang. Seperti kasus kebakaran yang mmebakar 10 hektare TNK, lebih tepatya di Gili Lawa Utara.
Wiratno menambahkan, kebakaran terjadi di bagian paling utara yang tidak ada pos penjagaan sehingga luput dari pengawasan petugas. Sebanyak 13 orang sedang diperiksa dan dua diantaranya adalah orang KLHK.
Selain pembatasan kuota pengunjung, KLHK juga akan membuat penegasan peraturan do and don't bagi para pengunjung. Hal ini guna mencegah kembali terjadinya bencana. Sementara pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum
TNK memiliki luas mencapai 173.300 hektare yang meliputi wilayah perairan seluas 132.572 hektare. Sementara daratan seluas 40.728 hektare. Pada wilayah daratan, 70 persennya merupakan ekosistem savana dan habitat komodo.
Terdiri dari dari 146 pulau dengan delapan pulau terfavorit kunjungan wisatawan yaitu Pulau Padar, Pulau Komodo, Rica, Pulau Gili Lawa Daratan, Pulau Gili Lawa Lautan, Pulau Kambing, Pulau Kalong dan Pink Beach di Pulau Komodo, TNK menjadi penggerak ekonomi daerah. TN Komodo bahkan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per 1 Agustus 2018 sebesar Rp 16 miliar.