REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang warga pulau Tidung, Suprayitno, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan karena kedapatan membuang puntung rokok sembarangan di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/8).
Pria yang berprofesi sebagai ABK itu akhirnya terpaksa meminjam uang Rp 100 ribu untuk membayar sanksi denda. Namun, ia enggan berkomentar ketika ditanya alasannya tidak membuang sampah pada tempatnya.
Rekan pelaku, Rudi, mendukung aksi OTT yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu. Tapi, ia menyayangkan sosialisasi peraturan daerah tentang sampah yang masih minim.
Baca juga: Buang Puntung Rokok Sembarangan, Denda Rp 100 Ribu!
"Bagus tujuannya, cuma kurang kedengeran ini gaung peraturannya," kata dia kepada Republika.co.id di Dermaga Marina, Senin (21/8).
Selain itu, ia juga berharap ada penambahan tempat sampah di Dermaga Marina untuk memudahkan pengunjung. "Saya kan bawa barang banyak, kalau tempat sampah jauh, masa harus ditinggal barangnya?" katanya.
Pantauan Republika.co.id di Dermaga Marina, terdapat lima tempat sampah berukuran 100 liter dalam jarak sekitar 50 meter. Republika.co.id tidak menemukan sampah yang menumpuk di sepanjang dermaga. Di dermaga ini, tidak ditemukan tempat sampah yang dipisah antara organik dan anorganik.
Manager Marina, Luki Bramanto, mengatakan sudah memasang tempat sampah pada banyak titik. "Di sepanjang dermaga Marina, kira-kira ada tempat sampah di setiap jarak 3 meter," ujarnya saat ditemui di Dermaga Marina.
Pengelola dermaga juga menyiagakan 13 petugas kebersihan swadaya di seluruh dermaga Marina. "Tiap saat mereka (petugas kebersihan) nyapu, tapi kalau pengangkutan sampah pada saat pengunjung sedang sepi saja," ujarnya.