Selasa 04 Sep 2018 16:40 WIB

YLKI Dukung Pemprov DKI Lanjutkan Ganjil-Genap

Konsumen sangat diuntungkan dengan adanya kebijakan ganjil-genap.

Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sistem ganjil genap (gage) yang dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup positif untuk menjadi instrumen pengendali lalu lintas. Konsumen sangat diuntungkan dengan adanya kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ini. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hasil evaluasi setelah minggu ke-6 perluasan pemberlakuan menunjukkan efektivitas gage. “Pertama, kecepatan rata-rata di ruas jalan gage naik antara 44 hingga 53 persen, sedangkan ruas jalan alternatif turun sebesar 2,17 persen,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/9).

Kedua, terjadi penurunan waktu tempuh 34 persen. Ketiga, perbandingan volume lalu lintas yang lewat dengan kapasitas jalan tesebut (V/C Ratio) turun 20,37 persen, sedangkan jalan alternatif naik 6,48 persen.

Keempat, terdapat perubahan emisi CO2 rata-rata turun 20,30 persen. Kelima, terjadi kenaikan jumlah penumpang angkutan umum yakni Trans Jakarta naik 40 persen, Trans Jabodetabek PPD naik 29 persen, Trans Jabodetabek Sinar Jaya 6 persen dan Trans Jabodetabek Lorena 98 persen.

Dengan demikian, kata Tulus, bisa ditarik kesimpulan bahwa gage sudah mampu membuat masyarakat mengubah perilaku. Ia pun menilai ini momen yang baik untuk dipertahakan.

Namun, ia mengatakan, kelanjutan penerapan aturan ini perlu dievaluasi pada beberapa hal. Misalnya, Sabtu-Ahad tidak perlu berlaku dan ruas jalan tertentu yang layak diterapkan pembatasan ini.

Ia menambahkan pemberlakukan jamnya pun tidak perlu full day atau seharian penuh. “Kemacetan lalu lintas sebenarnya hanya pada jam-jam sibuk saja (rush hour),” kata dia.

Kepada petugas kepolisian, Tulus mengatakan, harus mengantisipasi anomali-anomali di ganjil genap. Misalnya, pemalsuan pelat mobil dan pungli oleh oknum polisi.

"Jika itu terjadi juga, maka bisa memicu inefisiensi gage dan akhirnya gage tidak optimal. Mari kita awasi bersama," kata Tulus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perpanjangan kebijakan ganjil genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018. Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Paragames selesai.

Hal itu guna mempermudah pada pengelolaan lalu lintas dan juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games. Selain itu, perpanjangan kebijakan ganjil genap pada periode ini untuk pengambilan data yang lebih lengkap dan menyeluruh atas dampak kebijakan pembatasan lalu lintas.

Saat pemberlakuan sistem ganjil genap selama berlangsungnya Asian Games, terdapat temuan fakta-fakta dalam jangka pendek seperti ada peningkatan kecepatan sampai dengan 37 persen. Lalu, ada peningkatan penumpang Transjakarta sampai dengan 40 persen.

Baca Juga: Ganjil-Genap di Benyamin Sueb Kembali Berlaku 1 Oktober 2018

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement