Rabu 05 Sep 2018 08:40 WIB

Diskresi DPRD Kota Malang Dianggap Berbahaya

Anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.
Foto: Antara.
Ruang rapat Komisi A yang kosong di gedung DPRD Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Diskresi atas 'lumpuhnya' DPRD Kota Malang dianggap bukan solusi tepat untuk menjalankan roda pemerintahan. Hal ini diungkapkan Pengamat politik Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari terkait ditangkapnya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu bukan solusi tepat dalam jangka panjang. Bahkan diskresi bisa (menimbulkan) bahaya dan kecurangan ketika tidak diawasi dengan benar," ujar Wawan saat ditemui wartawan di Gedung FISIP UB, Kota Malang, Selasa (4/9).

Wawan berpendapat, terdapat upaya lain paling tepat dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Malang. Agar tidak terjadi kekosongan, para anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri. Meski belum inkrah oleh hukum terkait, penetapan status tersangka sudah menjadi bukti kuat adanya pelanggaran.

"Harus bersikap gentleman dan meninggalkan statusnya sebagai wakil rakyat agar fungsi legislatif bisa tetap dijalankan dan masyarakat tidak dirugikan," tegasnya.

Hingga saat ini baru dua orang yang resmi mengundurkan diri dari DPRD Kota Malang. Kedua anggota legislatif tersebut, yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono (PDIP) dan Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban (Hanura). Yaqub Ananda Gudban mengundurkan diri dari jabatan DPRD Kota Malang karena mencalonkan sebagai Wali Kota Malang pada Pilwali 2018 lalu, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Adapun M Arief Wicaksono sendiri sampai saat ini belum melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).  Sementara untuk Yaqud Ananda Gudban belum lama telah digantikan oleh salah satu kader Hanura lainnya, yakni Nirma Cris.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Saat ini DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB) dan Nirma Cris (Hanura).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement