REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Wakil Menteri PendidikanNasional, Fasli Jalal, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang sengaja menyebarluaskan baik soal-soal ataupun jawaban Ujian Nasional (UN) tahun 2011 ini.
Apabila ia berasal dari masyarakat, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Namun apabila berasal dari pemerintahan (pegawai negeri), maka hukuman terberat adalah pembebastugasan.
”Pelapor adanya keocoran soal akan kita lindungi. Namun oknum pelakunya yang akan kita tindak. Apabila oknum tersebut berasal dari masyarakat, oleh polisi akan disidak sebagai upaya pembocoran rahasia negara. Ini ada standar prosedur operasionalnya. Namun apabila yang melakukan ini berasal dari jajaran kita (pegawai negeri), akan ada tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan pegawai negeri sipil (PNS),” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/4).
Sanksi yang diberikan kepada onkum PNS ini yang paling ringan adalah dengan memberi peringatan, penurunan pangkat, atau penundaan kenaikan gaji. Namun apabila masalahnya serius atau orang tersebut sebelumnya juga pernah bermasalah dengan hal yang sama, maka sanksi yang diberikan adalah pemecatan, baik secara hormat maupun dengan tidak hormat.
Apabila kebcoran soal ini merupakan kelalaian dari petugas atau pengawas UN, siswa diberi kesempatan untuk melakukan ujian susulan yang akan diadakan pada 25-28 April 2011. namun apabila memang siswa tersebut terbukti mencontek, maka nilai UN yang ia miliki akan digugurkan. ”Jadi kelulusannya hanya dari nilai rapor dan Ujian Sekolah (US) saja,” tandas Fasli.