Senin 25 Apr 2011 18:22 WIB

Empat Siswa SMP Di Lombok Gagal UN karena Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT, NTB - Sebanyak empat siswa di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tidak mengikuti ujian nasional SMP/MTS karena menikah dan tidak bersedia ikut ujian meskipun sudah diberikan kesempatan. Keempat peserta yang tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) hari pertama tersebut adalah siswa SMPN 3 Gerung, Lombok Barat, dan tiga siswa dari SMPN 2 Kediri, Lombok Barat.

Kepala Sekolah SMPN 3 Gerung, M. Hirman, di Lombok Barat, Senin, mengakui bahwa siswanya tidak mau mengikuti UN dengan alasan sudah menikah beberapa bulan sebelum pelaksanaan UN. "Siswa itu menikah dengan salah seorang siswa kelas tiga SMK 2 Gerung. Kami sudah berupaya membujuk agar dia mau ikut, karena diperbolehkan, tapi yang bersangkutan tetap tidak mau," ujarnya.

Menurut dia, dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN, tidak ada ketentuan yang melarang siswa yang sudah kawin tidak boleh ikut ujian. "Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi peserta yang sudah menikah untuk ikut UN, dengan syarat sudah terdaftar sebagai peserta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kediri H. Badri, menyayangkan keputusan siswanya mengorbankan proses pembelajaran yang telah dilakukan selama hampir tiga tahun. Menurut dia, perkawinan menjelang UN terjadi karena faktor lingkungan tempat tinggal siswa yang dinilai mendukung terciptanya sebuah perkawinan usia dini.

"Para siswa di sini umumnya banyak yang merasa bisa mencari uang sendiri. Itu salah satu faktor munculnya keinginan untuk menikah, meskipun usia masih tergolong belum memenuhi syarat," ujarnya.

Selain faktor lingkungan, kata dia, kurangnya dukungan orang tua siswa juga dinilai sebagai penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur. Orang tua siswa cenderung membebaskan putra-putrinya untuk menentukan pilihan hidup dan tidak mendukung serta mengarahkan anaknya untuk memprioritaskan pendidikan demi masa depan.

Badri mengatakan, pihaknya akan meminta pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) untuk turun tangan menangani masalah siswa yang kawin dalam usia dini. "Sekolah rencananya akan membuat 'awig-awig' atau hukum adat yang mengatur siswa yang kawin dalam masa proses pembelajaran. Kami akan bersurat kepada Kementerian Agama agar mengeluarkan surat larangan kawin bagi siswa yang masih dalam proses belajar," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikpora NTB H Lalu Syafi'i menegaskan siswa kelas tiga yang terlanjur menikah boleh mengikuti ujian nasional karena sudah terdaftar menjadi peserta. "Di dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) tidak ada aturan yang mengatakan bahwa siswa yang sudah terdaftar menjadi peserta UN kemudian menikah masih bisa ikut ujian," katanya ketika menggelar pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) se - Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Jumat.

Kebijakan memberikan kesempatan kepada para siswa yang sudah menikah namun terdaftar menjadi peserta UN, sebagai salah satu upaya menekan angka 'drop out' atau putus sekolah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement