REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Zainuddin mengapresiasi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah.
"Ini merupakan langkah maju bagi upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan nasional, karena jika ingin berdaya saing global maka sekolah kita harus memiliki kemampuan dan kompetensi global," ujar Zainuddin, Rabu (9/1).
Adanya sekolah yang berkualitas dan bermutu seperti sekolah-sekolah yang ada di luar negeri memang menjadi idaman. Namun, imbuhnya, keinginan tersebut bisa dipenuhi jika pemerintah benar-benar merancang model sekolah yang memiliki kompetensi unggul. Sehingga tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang mahal.
Sekolah unggul dinilainya bukan hanya dari hasil kognitif siswa maupun medali olimpiade yang diraih saja. "Sekolah unggul adalah sekolah yang mampu menghasilkan siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan amanat UUD 45," ungkapnya.
Zainuddin pun berharap, ada pemerataan kesempatan bagi semua siswa untuk belajar di sekolah yang berkualitas tanpa adanya diskriminatif dan kastanisasi pendidikan. Zainuddin menegaskan dengan keputusan MK ini maka sangat perlu untuk merevisi UU Sisdiknas seperti pada pasal 50 ayat (3). Lantaran masyarakat tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini akibat biayanya yang mahal.
Untuk itu politisi PKS ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan model sekolah unggul dan berkualitas yang dapat diakses seluruh warga. "Pasalnya anggaran pendidikan di dalam APBN cukup besar, harusnya mampu mewujudkan model pendidikan yang berkualitas," pungkasnya.
MK kemarin resmi menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Dalilnya, RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.