REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta agar 26 guru Jakarta International School (JIS) tidak dideportasi ke negaranya masing-masing. Menurutnya kebijakan itu sangat tidak bagus.
"Jangan mendeportasi guru-guru JIS dengan alasan pemalsuan izin tinggal. Ini merupakan upaya mengaburkan kasus substansi sesungguhnya yakni kekerasan seksual pada anak di JIS, dengan dideportasi maka kasus kekerasan seks ini susah diungkap," kata Arist berapi-api, Rabu, (4/6).
Kasus kekerasan seksual di JIS, terang Arist, saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Bahkan ada guru yang diindikasi terlibat dalam kekerasan seksual.
"Kalau guru-guru itu dideportasi kasus JIS menjadi kabur sebab mungkin pelaku dan saksinya jadi hilang, tidak ada karena sudah ke luar negeri. Harusnya pemerintah mencekal guru-guru JIS dulu dan melakukan proses hukum terhadap guru yang dicurigai melakukan kekerasan seks," ujar Arist.