Rabu 04 Jun 2014 18:13 WIB

Jangan Kaburkan Kekerasan Seks di JIS dengan Deportasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Muhammad Hafil
 Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak,  Arist Merdeka Sirait meminta agar 26 guru Jakarta International School (JIS) tidak dideportasi ke negaranya masing-masing. Menurutnya kebijakan itu sangat tidak bagus.

"Jangan mendeportasi guru-guru JIS dengan alasan pemalsuan izin tinggal. Ini merupakan upaya mengaburkan kasus substansi sesungguhnya yakni  kekerasan seksual pada anak di JIS, dengan dideportasi maka kasus kekerasan seks ini susah diungkap," kata Arist berapi-api, Rabu, (4/6).

Kasus kekerasan seksual di JIS, terang Arist, saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Bahkan ada guru yang diindikasi terlibat dalam kekerasan seksual.

"Kalau guru-guru itu dideportasi kasus JIS menjadi kabur sebab mungkin pelaku dan saksinya jadi hilang, tidak ada karena sudah ke luar negeri. Harusnya pemerintah mencekal guru-guru JIS dulu dan melakukan proses hukum terhadap guru yang dicurigai melakukan kekerasan seks," ujar Arist.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement