Sabtu 28 Feb 2015 16:49 WIB

Menteri Anies: UN Berbasis Komputer Lebih Sederhana

Rep: C63/ Red: Ilham
 Mendikbud Anies Baswedan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mendikbud Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengatakan, pelaksaan ujian nasional berbasis komputer memiliki efisiensi tinggi dibandingkan ujian nasional biasa. Ujian berbasis komputer ini jauh lebih sederhana baik dari sisi teknis maupun sumber daya manusianya.

"Karena (UN biasa) melibatkan orang ratusan ribu untuk pengawas dan pendistribusian soal, karena itu penyederhanaan itu kita rencanakan pada tahun-tahun ke depan, dan tahun ini uji coba dulu," ujar Anies di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Sabtu (28/2).

Anies  juga mengatakan, pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer akan mulai diujicobakan di sekolah yang memiliki kesiapan saja. Saat ini ada sekitar 500 sekolah di Indonesia yang telah menyatakan kesiapannya untuk mengujicobakan UN berbasis komputer.

"500 sekolah, SMA dan SMK tapi mayoritas SMK, karena SMK memiliki fasilitas sekolah lebih lengkap, dan hanya sekolah yang bersedia, bukan yang ditunjuk," ujarnya.

Ditambahkan Anies, penyederhanaan harus diujicobakan dulu untuk mengantisipasi dan persiapan. Kedepan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer diharapkan bisa diterima di seluruh Indonesia.

"Pengalaman kemarin, kita tidak mau melakukan kebjiakan baru tanpa ada ujicoba, tanpa masukan dari lapangan, makanya kita bikin gitu, sehingga nanti pas kita laksanakan bisa bertahap dan siap," kata mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement