REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Madrasah Antikorupsi membuka pengaduan praktek jual beli ijazah.
"Madrasah Antikorupsi ingin berperan aktif membantu mengungkap praktek jual beli ijazah di Indonesia. Pengaduan bisa dilakukan dengan mengirim data via email [email protected] dan telpon 021-3149016," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ahad (24/5).
Ia mengatakan melalui Madrasah Antikorupsi, PP pemuda muhammadiyah berkomitmen untuk merawat nilai-nilai kejujuran dan melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi.
Praktek jual beli ijazah, dinilainya, salah satu praktek korupsi dan manipulasi yang merusak tatanan kehidupan berbangsa. Khususnya, merusak tatanan pendidikan Indonesia serta abai nilai-nilai kejujuran.
Sebelumnya diberitakan, untuk mengusut praktek jual beli ijazah dan ijazah palsu. Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.