Kamis 07 Apr 2016 21:30 WIB

FSGI Temukan Sekolah tak Lakukan Pengawasan Silang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Dede Lukman Hakim
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan penemuan adanya pelanggaran Prosedur Opreasional Standar Ujian Nasional (POS UN) di Jakarta dan Lampung.

FSGI mengatakan terdapat sekolah yang tidak melakukan ketentuan pengawasan silang untuk sekolah yang menyelenggarakan UN Berbasis Komputer (UNBK).

“Di dua wilayah ini pengawas UNBK adalah guru di sekolah sendiri, hal ini menyalahi ketentuan POS UNBK,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Kamis (7/4).

Menurut Retno, berdasarkan POS UN bahwa pengawas ruang UN harus ada dua orang. Dengan ketentuan, satu  orang guru dari sekolah terkait dan pengawas silang dari sekolah lain.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal Arifin Hasibuan mengatakan, baik UNBK maupun UN Kertas Pensil (UNKP) harus melakukan pengawasan silang. Zainal menilai sepertinya banyak pengawas atau sekolah yang kurang menyadari POS tersebut.

“Kalaupun pengawasnya dari dalam, yang tidak jujur akan tetap tertangkap juga,” kata Zainal.

Menurut Zainal, UN saat ini memang menekankan pada indeks integritasnya. Oleh karena itu, ketidakjujuran pada saat pelaksanaan UN akan mudah dideteksi. Dalam hal ini termasuk sekolah yang tidak melakukan pengawasan silang.

Dengan adanya kasus ini, Zainal merencanakan untuk mempertajam POS UN ini. Ketajaman sanksi akan diperkuat lagi ke depannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement