Selasa 24 Jul 2018 15:13 WIB

Disdik Jatim tak Buru-Buru Beri Sanksi Kasus Siswi Lumpuh

Disdik tak buru-buru memberi sanksi kepada SMAN 1 Gondang Mojokerto.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Masa Pengenalan Sekolah / Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Masa Pengenalan Sekolah / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru memberi sanksi kepada SMAN 1 Gondang Mojokerto. Menurut dia, hingga saat ini Disdik Jawa Timur masih melakukan tahapan-tahapan pengecekan dan pengawasan langsung ke SMA tersebut.

"Kami tidak mau terburu-buru menghukum sekolah. Kami baru tahapan-tahapan pengecekan ke sekolah untuk tahu kronologi kasus tersebut," kata Saiful saat dihubungi Republika, Selasa (24/7).

Namun begitu, dia membebaskan jika sekolah ingin memberi sanksi kepada kegiatan ekstrakulikuler yang bersangkutan. Karena menurut dia, ekstrakulikuler adalah kewenangan dan tanggung jawab sekolah. Sehingga sekolah berhak memberi hukuman, namun tetap harus yang mendidik.

Dia menegaskan, lumpuhnya MH Dwi Aprilia siswi SMA Gondang 1 Mojokerto usai dihukum squat jump ketika mengikuti kegiatan ekstrakulikuler telah menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan Jawa Timur. Untuk itu, Disdik Jatim telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesiswaan yang baru dan telah disebarkan kepada semua kepala sekolah.

"Jadi kepala sekolah kami kumpulkan, kami koordinasikan terkait SOP Kesiswaan itu. Nantinya kepala sekolah wajib mensosialisasikan SOP Kesiswaan tersebut kepada yang dibawahnya (Staff, guru bahkan siswa)," kata Saiful.

Selain itu, dia juga telah mengimbau kepada semua kepala sekolah di Jatim agar bisa memberi pengawasan lebih terhadap semua kegiatan siswa, baik kegiatan ekstrakulikuler maupun kegiatan lain. Sehingga diharapkan, kejadian serupa tidak akan pernah terulang lagi di Jatim.

Sementara itu, Saiful juga memastikan korban (Dwi Aprilia) telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya pun sudah berangsur baik. Semua biaya medis korban pun, ungkap Saiful, telah ditanggung oleh pihak sekolah.

Sebelumnya, seorang siswi SMA di Mojekerto berinisial MH Dwi Aprilia  mengalami kelumpuhan setelah menjalani hukuman squat jump di sekolahnya lantaran terlambat datang ke kegiatan ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya. Saat itu UKKI tengah mengadakan pelatihan untuk promosi ekskul kepada siswa-siswi baru. Adapun squat jump yang dijatuhkan ke korban yaitu sebanyak 90 kali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement