Rabu 25 Jul 2018 12:35 WIB

Kemendikbud akan Terjunkan Tim Tangani Duel Bocah Maut

Bupati Garut wajib membuat tim adhoc penanggulangan yang independen

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Murid Sekolah Dasar (ilustrasi).
Foto: sdnbinuang4.blogspot.com
Murid Sekolah Dasar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerjunkan tim penanggulanan independen untuk menangani kasus perkelahian siswa kelas 6 SD di Kabupaten Garut yang berujung maut. Kemendikbud juga akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah.

"Betul, sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 memang begitu," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad kepada Republika, Rabu (25/7).

Hamid juga menegaskan, Bupati Garut wajib membuat tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindak lanjut awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini bisa melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan dan atau psikolog.

Selain itu, kata Hamid, kepala daerah juga wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah. Sehingga diharapkan proses penanggulangan menjadi lebih efektif.

"Saya juga minta kepala daerah untuk menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah," tegas Hamid.

Di sisi lain, merujuk pada Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah, sekolah juga harus melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan. Sekolah juga, kata diaz harus menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.

"Termasuk memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan," tambah Hamid.

Sebelumya, seorang siswa kelas 6 SD di Kabupaten Garut berinisial FNM (12 tahun) tewas dengan luka sabetan benda tajam. FNM diduga tewas setelah berkelahi dengan teman sekelasnya.

"Jadi HKM ini kehilangan buku kemudian keesokan harinya (Sabtu 21/7) buku yang hilang tersebut ada di bawah meja belajar FNM. Selepas pulang sekolah, HKM menuduh jika FNM yang mencuri bukunya sehingga menimbulkan pertikaian dan berujung kematian FNM," kata Kapolsek Cikajang AKP Cecep Bambang kepada wartawan, Selasa (24/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement