REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan sekaligus Direktur Utama Eduspec Indonesia Indra Charismiadji mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam program zonasi. Karena yang memiliki kewenangan mengontrol Pemda adalah Kemendagri.
"Implementasi zonasi kan di Pemda dan Pemda kontrolnya ada di Kemendagri kan," kata Indra dalam acara Globaltional Supplies & Solutions (GESS) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (27/9).
Indra mengatakan, zonasi memiliki tujuan yang baik yaitu untuk menghilangkan kastanisasi di semua sekolah negeri di Indonesia. Karena itu untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah mesti merancang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bisa memaksa Pemda untuk mengimplementasikannya.
"Pemda mau gak daerah itu melakukan dan paham tidak dengan tujuan itu? Karena kalau kita lihat lagi daerah memiliki banyak kepentingan," kata Indra.
Dia juga menekankan perlunya kesamaan visi untuk kemajuan pendidikan dan menanggalkan semua kepentingan pribadi. Jika semua memiliki visi yang sama, dia optimis sistem zonasi bisa direalisasikan secara efektif.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang pedoman skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang. Pedoman tersebut mengatur terkait sistem PPDB hingga sistem mutasi yang berdasar pada zonasi. Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, dalam pedoman tersebut akan ada banyak perubahan dari pedoman PPDB sebelumnya.
"Melalui pedoman itu kita atur sistem PPDB, mutasi, tour of duty, tour of area dan kemudian bantuan sarana dan prasarana sekolah itu semua nanti akan diatur melalui zonasi," kata Muhadjir usai acara penandatanganan kerjasama antara Kemendikbud dengan Casio di Gedung A Kemendikbud, Jakarta pada Kamis (27/9).