REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, mengamankan seorang pemuda yang melarikan anak di bawah umur. Informasi ada aak yang dibawa kabur didapat Polisi dari media sosial.
"Kita amankan pelaku RS (21), dia melarikan anak di bawah umur," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (10/9).
Pihak Kepolisian kata Suhermanto, mendapatkan informasi terkait adanya kasus tersebut dari media sosial. Bermula dari adanya seseorang yang mengaku adiknya dibawa kabur oleh lelaki.
Setelah itu lanjut Suhermanto, pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada Polisi pada 4 September 2018. "Pelaku menggunakan modus berpacaran dan korban yang di bawah umur itu dibawa kabur oleh pelaku selama 13 hari," tuturnya.
Menurut Suhermanto, pelaku diamankan saat akan mencoba bunuh diri dengan cara meloncat dari tiang Sutet di Kota Cirebon. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Suhermanto juga mengimbau kepada masyarakat terutama yang mempunyai anak perempuan untuk menjaga dan mengawasi pergaulan, terutama penggunaan media sosial. "Imbauan kepada masyarakat agar lebih mengawasi anak-anak dalam penggunaan medsos, karena di kasus ini dan banyak kasus lainnya pelaku memanfaatkan itu," katanya.