Jumat 14 Sep 2018 18:31 WIB

KIK: Iklan Jokowi di Bioskop Bukan Iklan Kampanye

Koalisi Indonesia Kerja menanggapi permintaan pencabutan iklan Jokowi di bioskop

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PPP Arsul Sani berbicara pada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen PPP Arsul Sani berbicara pada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani menanggapi permintaan sejumlah pihak agar iklan pemerintah di bioskop dicabut. Menurut Arsul, tim kampanye nasional KIK tidak akan menginisiasi pencabutan iklan tersebut.

"Kan iklan itu, pertama, tak dibuat TKN dan kedua, itu bukan iklan kampanye, itu iklan capaian pembangunan," ujar Arsul di Media Center KIK, Menteng, Jakarta, Jumat (14/9).

Menurutnya, iklan yang memuat informasi keberhasilan program pemerintah itu merupakan hal yang wajar ditayangkan di bioskop. Jika hal itu menjadi keberatan pihak Prabowo-Sandiaga, Arsul mempersilahkan agar pasangan tersebut membuat iklan keberhasilan, baik Sandiaga saat menjabat setahun sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun Prabowo.

"Kalau ada yang keberatan terutama dari teman-teman paslon Pak Prabowo-Sandi ya buat saja iklan, Pak Sandi keberhasilannya sebagai wagub dengan oke oce silahkan. Pak Prabowo juga silahkan saja bikin iklan prestasi beliau di militer atau setelah jadi pengusaha. Itu saja," kata Arsul.

Karenanya, Sekjen PPP tersebut meminta agar koalisi Prabowo-Sandi proporsional dalam menilai sesuatu. "Jangan kemudian minta yang sebelah sini jangan melakukan apapun, diimbangi dengan hal yang sama. Saya kira biarkan masyarakat kita menilai selama tidak ada aturan yang dilanggar," katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu mengatakan iklan layanan kinerja pemerintah di bioskop merupakan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai humas pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai humas pemerintah (Goverment Public Relation) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015, dan Inpres No 9 Tahun 2015," demikian disampaikan Ferdinan dalam keterangan pers, Rabu.

Penanganan iklan program kerja pemerintah ini dikritisi oleh partai oposisi. Seperti, politikus Partai Gerindra Anggawira yang menilai Jokowi selaku calon presiden pejawat 2019 telah menggunakan fasilitas yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan bernuansa kampanye politik.

Angga menilai selaku pejawat, Jokowi memang diuntungkan karena bisa tampil di berbagai kesempatan. Termasuk pada Asian Games 2018. Namun, ia mengajak Jokowi berkompetisi secara sportif di Pilpres 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement