REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa merespons putusan Mahkamah Agung terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Putusan MA tersebut memungkinkan mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh mencalonkan diri.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan KPU tidak ingin komentar tersebut justru memicu polemik. “KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon JR tersebut," kata Ilham saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (15/9).
Ilham menerangkan, sampai saat ini, tercatat ada 38 eks narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal calon anggota legislatif yang. Para bacaleg mantan napi korupsi itu diusung sejumlah partai politik kontestan Pemilu 2019.
Karena itu, larangan mantan napi korupsi ini juga menimbulkan ketegangan antara KPU dan Bawaslu. Mereka meloloskan bacaleg berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor
Pasal 76 undang-undang tersebut berbunyi:
(1) Dalam hal peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung
(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan
(4) Mahkamah Agung memutuskan penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Mahkamah Agung
(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi mengenai peraturan KPU (PKPU) karen dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota. Putusan MA juga mencabut Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.