Ahad 16 Sep 2018 17:15 WIB

Pemohon Minta KPU Sportif Atas Putusan MA

KPU masih memiliki waktu 90 hari untuk mengkaji putusan tersebut.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018, Wa Ode Nurhayati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bertindak sportif. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan mengabulkan gugatannya dan membolehkan eks napi koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

"Saya minta KPU untuk sportif," kata Wa Ode Nurhayati melalui pesan tertulis pada Ahad (16/9).

Pernyataannya ini menanggapi perihal alasan KPU yang masih berpegang pada aturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena belum menerima salinan putusan MA. Menurutnya dengan adanya putusan MA, maka PKPU sudah otomotis tidak berlaku.

Mantan anggota DPR ini juga meminta agar polemik PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) agar dihentikan. Alasannya, karena berdasarkan putusan MA, maka eks napi tersebut boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.