REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan memastikan partainya tidak memasukkan calon anggota legislatif yang berstatus eks narapidana korupsi. PAN menolak calon yang pernah tersangkut kasus korupsi meski putusan Mahkamah Agung (MA) mengizinkan eks narapidana kasus terseut, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, sebagai caleg.
"Nggak akan lagi, sudah, sudah kami tolak, selesai," ujar Zulkifli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Zulkifli persoalan caleg dari eks koruptor sudah selesai di PAN karena sejak awal PAN telah menandatangani pakta integritas dengan KPU dan Bawaslu. Karena itu, ia mengatakan, caleg di DPR dari PAN tidak ada yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Jika ada caleg di tingkat DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang terdapat caleg dari eks narapidana korupsi, Zulkifli mengaku telah memerintahkan pengurus PAN di daerah untuk membersihkannya. "Kalau DPR RI itu DPP, kalau provinsi wilayah, kalau kabupaten misalnya yang ujung Maluku itu kan kami kadang-kadang ketua DPD-nya juga pas-pasan gitu ya. Kan nggak semua kami punya DPR kan. Ada juga yang satu kabupaten nggak ada DPRD-nya. Mungkin dia kesulitan, nah kami suruh bersihin," ujarnya.
Baca Juga:
- KPU Surati MA Minta Salinan Putusan soal Eks Koruptor
- Koalisi Masyarakat Sipil Susun Eksaminasi terkait Putusan MA
- Mantan Caleg Koruptor Harus Mengummkan Statusnya