Jumat 21 Sep 2018 20:50 WIB

KPK Perpanjang Penahanan 15 Anggota DPRD Malang

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolanda
Kasus dugaan korupsi DPRD Malang.
Foto: republika
Kasus dugaan korupsi DPRD Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 15 tersangka mantan anggota DPRD Malang dalam korupsi massal kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun anggaran 2018. Para anggota DPRD kota Malang itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 01 november 2018 terhadap lima anggota DPRD Malang," kata Kabiro Humas Febri Diansyah, Jumat (21/9).

Kelimabelas tersangka itu, Teguh Mulyono, Suparno, Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, Arief Hermanto, Ribut Harianto, Erni Farid, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza, Hadi Susanto. 

Diketahui saat ini sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka terakhir terhadap 22  anggota DPRD Kota Malang karena diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang pada Maret 2018. 

Artinya, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM. Sementara itu, empat anggota DPRD Kota Malang yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah Tutuk Haryani  Subur Triono, Priyatmoko, dan Abdurahman.

Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

Atas perbuatannya, para anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono. Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement