Ahad 23 Sep 2018 17:17 WIB

KPU Beri Sanksi Parpol yang tak Serahkan LADK

Sanksi bisa berupa pembatalan peserta pemilu di wilayahnya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 melaporkan dana awal kampanye di kantor KPU, Jakarta, Ahad (23/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 melaporkan dana awal kampanye di kantor KPU, Jakarta, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik serta tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hari ini, Ahad (23/9). Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari mengatakan, apabila partai politik (parpol) tidak menyampaikan LADK akan dikenakan sanksi pembatalan peserta pemilu.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menentukan bahwa kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).

Ia mengatakan, pembatalan terhadap parpol yang terlambat atau tidak menyerahkah LADK akan dilakukan pada tingkat DPR. Akan tetapi, parpol tersebut tetap menjadi peserta pemilu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau misalkan pengurus DPP sebuah parpol terlambat atau tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye maka partai itu dibatalkan. Sebagai peserta pemilu nasional itu artinya untuk pemilu DPR RI. Tetapi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu masih jadi peserta pemilu," jelas Hasyim.

Sementara, aturan ini berbeda terhadap pasangan capres cawapres. Ia menyebut, tidak ada sanksi yang diberikan bagi pasangan capres cawapres apabila terlambat menyampaikan LADK.

"Tetapi khusus capres cawapres UU tidak mengatur apa sanksinya kalau misalkan paslon itu terlambat menyampaikan sama kampanye tidak ada sanksinya," tutur Hasyim.

Ia mengatakan, sanksi keterlambatan LADK diberikan hanya kepada parpol sebagai peserta pemilu. "Yang dapat dikenakan sanksi sebagai peserta pemilu itu hanya untuk parpol dan perseorangan DPD untuk paslon capres cawapres tidak ada sanksi," kata Hasyim

Sementara, ia menambahkan, KPU akan menutup LADK pada pukul 18.00 WIB, Ahad (23/9). Setelah itu, KPU akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian LADK Pemilu 2019. KPU akan memberikan kesempatan bagi peserta pemilu melakukan perbaikan selama tujuh hari terhitung dari Senin (24/9).

"KPU akan memberikan kesempatan, ada waktu untuk perbaikan selama tujuh hari terhitung besok, 24 September. Tujuh hari ke depan untuk laporan dana awal kampanye itu," kata Hasyim

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement