REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim gabungan aparat kepolisian Polres Depok dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan di rumah warga negara asing (WNA) Jerman di Cimanggis, Depok.
"Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Sukabumi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Eman Suleman di Mapolres Depok, Ahad (23/9).
Saat ditangkap, tersangka Asep Mulyana alias Heri (38 tahun) tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya merampok dan memperkosa SF (38). "Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan hanya bersenjatakan golok," jelas Eman.
Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan tersangka merampok seorang diri, lalu memperkosa seorang pembantu rumah tangga di rumah WNA asal Jerman. "Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras tim di lapangan dan dari hari pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti yang ada di lokasi kejadian perkara," ujarnya.
Menurut Didik, saat digeledah di rumah tersangka ditemukan barang bukti hasil kejahatan dan sebilah golok dengan gagang merah. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni 365 jo 363 jo 285 KUHP tentang perampokan pencurian disertai pemerkosaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," katanya menegaskan.