Rabu 03 Oct 2018 13:19 WIB

Panduan Bagi Politikus yang Ingin Menyumbang Bantuan ke Palu

Jangan sampai bantuan diselipkan misi untuk kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Anggota  Polisi memasukan sejumlah barang bantuan untuk korban bencana gempa bumi dan tsunami  Palu Donggala di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota Polisi memasukan sejumlah barang bantuan untuk korban bencana gempa bumi dan tsunami Palu Donggala di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat rambu-rambu terkait pemberian bantuan dalam penanganan pascagempa-tsunami di Sulawesi Tengah. Sehingga, para peserta Pemilu dan Pilpres 2019 diharapkan mematuhi peraturan itu.

Untuk yang dibolehkan, KPU  mempersilakan penggunanaan mobil atau ambulans berlogo partai politik (parpol) digunakan di daerah bencana. Komisioner KPU Viryan mengatakan, hal tersebut termasuk kegiatan sosial kemanusiaan dan tidak dilarang dalam peraturan.

"Tetapi jangan sampai kemudian ini dijadikan semata-mata ajang kampanye. Misalnya sudah ada mobil kemanusiaan, sudah ada mobil partai, tidak mungkin kalau mau turun logo partainya dicopot," ujar dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Penggunaan mobil ambulans berlogo parpol diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 80 tentang Kampanye Pemilu 2019. Mobil atau ambulans tersebut diperbolehkan selama tidak mencantumkan nomor urut partai sebagai peserta pemilihan umum (pemilu). Berikut isi peraturan tersebut:

(1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, tetap dapat digunakan.

(2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk pelayanan publik.

photo
Catatan sejarah gempa-tsunami di Teluk Palu.

Selain itu, Viryan mengimbau, para peserta pemilu yang memberikan bantuan bagi korban tidak memunculkan atribut partai. Termasuk ketika sejumlah partai mengerahkan para relawan dan mendirikan posko di lokasi bencana. Ia mengatakan, para peserta pemilu tidak mesti selalu menunjukkan kepeduliannya.

"Orang pun nanti juga akan melihat yang bantu siapa, karena kami khawatir ada hal-hal yang tidak kami inginkan di lapangan," kata Viryan.

Baca juga:Polisi Belum Temukan Saksi Terkait Kasus Penganiayaan Ratna

Baca juga: Polda: Ratna Sarumpaet Datangi RS Bina Estetika 21 September

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement