REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan. Pada Rabu (3/10) penyidik memeriksa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka.
"ZH akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/10).
Penyidik juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta bernama Pipin. Febri mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Zainudin Hasan. Penyidik, kata Febri, masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh tersangka Zainudin dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.