REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (4/10) malam. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, penangkapan Ratna berdasarkan surat permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri dari Polda Metro terhadap Ratna tertanggal 4 Oktober 2018.
"Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," ujarnya.
Semula, Ratna berencana berangkat pukul 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines. Dari Jakarta, penerbangan tersebut akan transit di Istanbul, Turki sebelum melanjutkan perjalanan ke Santiago, Cile. Rute akhir penerbangan itu adalah Sau Paulo, Brasil.
"Masa pencegahan beliau berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari ini," ungkapnya, Kamis (4/10).
Aktivis Ratna Sarumpaet dibawa meninggalkan Mapolda Metro Jaya menuju kediamannya untuk keperluan penggeledahan, Jumat (5/10) dini hari.
Berdasarkan pantauan Republika,co.id, Ratna tiba di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (4/10) pukul 22.30 WIB. Tersangka kasus hoaks penganiayaan itu hanya menunduk dan tidak menggubris pertanyaan para reporter yang menunggunya di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi Ratna telah ditangkap. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian mendapat kabar rencana keberangkatan Ratna ke Santiago, Cile, pukul 20.00 WIB.
"Benar, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet malam hari ini menyusul adanya laporan masyarakat kepada polisi tanggal 2 Oktober," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10) malam.