Senin 08 Oct 2018 17:00 WIB

Ratna Ajukan Tahanan Kota, Ini Tanggapan Polisi

Usia Ratna menjadi alasan permintaan tahanan kota.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Kronologi 'hoaks' Ratna Sarumpaet.
Foto: Dok Republika
Kronologi 'hoaks' Ratna Sarumpaet.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak mempermasalahkan Ratna Sarumpaet berniat mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Menurutnya hal itu menjadi hak bagi tersangka penyebar hoaks tersebut.

“Penangguhan penahanan itu hak tersangka, silahkan itu hak tersangka mengajukan permohonan tahanan kota,” kata Argo kepada Republika.co.id, Senin (8/10).

Yang jelas sambung Argo, apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik. Penyidik akan mengkaji dan mempertimbangkan terlebih dahulu.

“Penyidik nanti yang akan menilai, dikabulkan atau tidak,” kata Argo.

Namun saat ditanyakan mengenai apakah ada kemungkinan bagi penyidik untuk mengabulkan permohonan mengingat Ratna sempat hendak kabur ke Chile, Argo engga menerka-nerka. Menurutnya biarkan penyidik menilai permohonan terlebih dahulu.

“Permohonannya dicek dulu, biar nanti penyidik yang mempunyai penilaian tersebut,” terang Argo.

Sebelumnya kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan akan mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Mengingat usia kliennya yang tidak muda lagi sehingga khawatir akan memperparah kondisi kesehatan fisik maupun psikologis Ratna Sarumpaet.

Dia juga berharap agar polisi tidak perlu lagi khawatir jika Ratna menjadi tahanan kota adalah untuk menghilangkan barang bukti. Karena menurutnya penyidik sudah mengangkut bersih semua barang bukti dari kediaman kliennya tersebut.

Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kepolisian Polda Metro Jaya sejak Jumat (2/10). Ratna menjadi tersangka atas kasus hoaks yang dilakukannya dengan mengaku telah dianiaya oleh orang yang tidak dikenal.

Padahal lebam-lebam pada wajahnya bukan karena dianiaya. Melainkan dampak dari operasi plastik yang dilakukannya di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta.

Seperti diketahui, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, dan penangguhan penahanan mendapatkan persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan, serta ada jaminan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement