REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 53 paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 6.251 gram dari dua orang tersangka. Kedua tersangka yang dimaksud adalah AM (41) dengan alamat Jalan A. Yani, Sidoarjo, beserta keponakannya berinisial MM (19) yang tinggal di Jalan Hasanudin, Pasuruan.
"Rinciannya 11 paket plastik berisi sabu dengan berat total 55,49 gram, dan 42 paket plastik berisi sabu juga dengan berat total 6.196 gram," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10).
Luki menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan sama-sama tidak memiliki pekerjaan, alias pengangguran. Khusus AM, yang bersangkutan berdasar pengakuannya merupakan residivis dalam kasus serupa. AM pernah tertangkap pada 2004 terkait kasus yang sama, dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan merilis hasil penangkapan dua orang tersangka terkait perdagangan narkoba jenis sabu i Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10). Dari para tersangka diamankan sabu seberat 6.251 gram (Dadang Kurnia / Republika)undefined
Luki kemudian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Penyelidikan yang dilakukan pun membuahkan hasil. Sehingga pada Selasa (2/10) sekitar pukul 13.00 WIB, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan kedua tersangka di depan ATM BCA Deltasari Sidoarjo.
"Awalnya dari tangan para tersangka hanya diamankan barang bukti 11 paket plastik berisi sabu dengan berat total 55,49 gram, beserta sebuah handphone dan ATM BCA," ujar Luki.
Luki melanjutkan, bedasarkan keterangan kedua tersangka, 11 paket plastik berisi sabu dengan berat total 55,49 gram tersebut sejatinya dikirim kepada pembeli. Namun, belum sempat diantarkan, keduanya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
Polisi pun tidak berhenti di sana. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkannya dengan menggeledah rumah kontrakan AM di Delta Regency Sidoarjo. Di sana kemudian ditemukan 42 paket plastik berisi sabu dengan berat total 6.196 gram.
Luki menambahkan, AM mengaku, seluruh paket sabu yang diperolehnya, didapat dari seseorang berinisial MN, yang hingga saat ini belum pernah bertemu. AM mengaku, selama ini hanya bisa berkomunikasi dengan MN melalui media sosial BBM, tanpa sempat bertemu.
"Jadi si AM ini ngakunya belum pernah bertemu sama si bandarnya. Dia hanya komunikasi lewat telpon dan barangnya diantar oleh kurir yang mengantar dari MN," kata Luki.
Luki mengungkapkan, barang haram yang diamankan jajaran Polrestabes Surabaya tersebut diketahui berasal dari Cina. Sabu tersebut masuk melalui Riau, kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Jawa Timur.
Luki mengatakan, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.