Jumat 12 Oct 2018 07:17 WIB

Walkot Bekasi Terancam Sanksi dari Ombudsman

Walkot Bekasi akan dipanggil pekan depan

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya sudah kembali mengirim Laporan Akhir Hasil Pemerikasaan (LAHP) kasus maladministrasi penghentian pelayanan publik kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Kamis, 27 September 2018. Karena Wali Kota mengaku belum menerimanya.

Namun, selama 14 hari sesuai dengan rentan waktu yang diberikan setelah  LAHP dikirim, Wali Kota Bekasi tidak menanggapi LAHP Ombudsman. Sebab itu pihaknya akan memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Jakarta.

"Rencananya antara Selasa (16/10) atau Rabu (17/10) depan," kata Teguh.

Teguh menambahkan, tujuan pemanggilan adalah untuk menanyakan terkait tindakan korektif sesuai LAHP yang diberikan. “Apakah akan melakukan tindakan korektif itu atau tidak. (Apakah) melakukan seluruhnya (dalam LAHP) atau sebagian," ujar Teguh.

Selain itu, Teguh menegaskan, apabila dalam pemanggilan tersebut, walkot Bekasi tidak memiliki rencana atau tidak akan melaksanakan LAHP Ombudsman, maka Ombudsman perwakilan Jakarta Raya akan serahkan LAHP tersebut kepada Ombudsman pusat untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi. Hal ini bisa menghasilkan sanksi untuk Walkot Bekasi.

"Kalau sudah jadi rekomendasi dan tidak ditindaklanjuti juga, ya Ombudsman pusat bisa usulkan (ke Departemen Dalam Negeri untuk memberikan) sanksi bagi atasan para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan maladminitrasi," tambah Teguh.

Usulan sanksi kepada wali kota diberikan Ombudsman kepada Departemen Dalam Negeri yang merupakan atasan wali kota. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada pekan depan. Pemanggilan itu dilakukan untuk menanyakan apakah Rahmat Effendi alias Pepen melakukan tindakan korektif sesuai LAHP atau tidak.

Berdasarkan LAHP terkait malaadministrasi penghentian pelayanan publik di Bekasi, Ombudsman menyebut sejumlah pejabat Pemkot Bekasi tidak kompeten menjalankan tugasnya. Sejumlah pejabat publik terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah berharap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bisa menjadi titik terang terkait kasus dugaan penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 27 Juli 2018. Ruddy juga berharap LAHP Ombudsman bisa menjawab pertanyaan warga tentang dugaan terhentinya pelayanan publik tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement