Jumat 12 Oct 2018 18:21 WIB

Polisi Bekuk Empat Pelaku Curanmor Modus Baru

Pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela atau pintu masuk rumah.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (12/10). Polisi membekuk empat pelaku curanmor dengan barang bukti 14 unit sepeda motor.
Foto: Foto: Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (12/10). Polisi membekuk empat pelaku curanmor dengan barang bukti 14 unit sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta mengungkap kejahatan pencurian sepeda motor dengan modus baru. Ada empat pelaku, yang dibekuk petugas. Keempat pelaku ini, melancarkan aksinya dengan modus baru. Yakni, mencuri kendaraan roda dua yang terparkir di dalam rumah sekaligus dengan kunci motornya.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, aksi pencurian sepeda motor ini sudah sangat meresahkan. Apalagi, pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela atau pintu masuk rumah. Setelah, mereka masuk, para pelaku mencari kunci sepeda motor. Lalu, motor itu digasak berikut dengan kuncinya.

"Bahkan, ada yang STNK-nya juga ikut digasak pelaku," ujar Twedi, kepada Republika.co.id, Jumat (12/10).

Dari keempat pelaku ini, ada 14 sepeda motor hasil curian yang jadi barang bukti. Mayorita, sepeda motor itu ada kuncinya. Namun, ada juga yang kuncinya dirusak dengan menggunakan besi leter T. Selain sepeda motor, barang bukti lainnya yaitu laptop, handphone dan besi pencongkel.

Keempat pelaku itu, masing-masing, Ade Jaelani (32 tahun), Karta (36), Marwan (36) dan Rusdi (40). Dari empat pelaku ini, dua di antaranya yakni Ade Jaelani dan Karta merupakan satu komplotan. Bahkan, aksi mereka terbilang nekad. Sebab, mereka masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela atau pintu saat dini hari. 

Merasa leluasa karena yang punya rumah tertidur pulas, pelaku kemudian mencuri motor berikut kunci dan STNK-nya. "Pelaku, merupakan pencuri spesialis motor lintas wilayah. Sebab, korbannya ada yang dari Lembang dan Cikalong Wetan, KBB," ujar Twedi.

Akibat aksi kejahatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana. Dengan acaman empat sampai sembilan tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Lulus Lusianti (40) warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengaku, sangat senang sepeda motor Honda Vario yang hilang pada 8 September lalu, akhirnya ditemukan. Lulus yang berprofesi sebagai guru ini, kehilangan kuda besinya, saat terparkir di dalam rumahnya.

"Hilangnya dini hari. Sebab, ketika saya terbangun untuk shalat subuh, motor saya sudah raib. Berikut dengan kunci dan STNK-nya," ujar perempuan berhijab ini.

Beruntung, Lulus memiliki kunci cadangan dan buku BPKB. Sehingga, dia bisa melaporkan kehilangan motornya itu ke aparat kepolisian. Lalu, belum lama ini, Lulus ada yang menghubungi yakni pihak kepolisian dari Polres Purwakarta. Bahwa, motornya sudah diamankan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement