REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal ikut menanggapi terkait polemik larangan menyelenggarakan diskusi oleh mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan. Mustafa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjernihkan aturan larangan kampanye di lembaga pendidikan.
"Pertama tentu dari sudut peraturan KPU sendiri ya yang harus dijernihkan, artinya sekarang ini arahan dari KPU Bawaslu itu harus jelas. Kampus, kemudian pesantren apakah memang betul-betul menjadi tempat yang sama sekali harus dinihilkan secara politik," kata Mustafa di Depok, Ahad (4/10).
Menurutnya, kampus dan pesantren seharusnya menjadi tempat yang tepat untuk menyelenggarakan pendidikan politik. Di Kampus dan Pesantren lah menurut Mustafa terdapat masyarakat yang memiliki kesadaran politik cukup tinggi.
"Banyak juga di situ pemilih pemula, pemilih milenial seharusnya mendapatkan informasi paling sahih (kuat) ya dari narasumber yang kompeten yang memang pelaku politik," ujarnya.