Selasa 16 Oct 2018 03:54 WIB

Warga Resah dengan Kebijakan Ganjil-Genap

Pemerintah seharusnya memperbanyak tranportasi umum agar ganjil-genap bermanfaat

Rep: Rahma Sulistya/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta hingga 31 Desember 2018 mendatang. Sejumlah warga mengaku resah dengan penerangan kebijakan ini.

Salah satu pengendara motor, Suradi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk meninjau kembali kebijakan ganjil-genap karena tidak efektif mengurangi kemacetan. Sehingga diperlukan solusi lain untuk mengatasi masalah kesemrawutan lalu lintas.

Suradi menambahkan penerapan ganjil-genap ini bertujuan untuk membuat kemacetan di Jakarta menjadi berkurang. Akan tetapi kenyataannya, lanjut dia, hingga sekarang tidak ada perubahan yang signifikan.

“Pemprov DKI harus melakukan tindakan untuk masalah ini. Kalau bisa cari solusi lain yang lebih tepat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta," kata salah satu pengendara sepeda motor, Suradi, Senin (15/10).

Perpanjangan penerapan kebijakan ganjil-genap terhitung 15 Oktober hingga 31 Desember berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini mulai intensif diterapkan menjelang berlangsungnya Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kemacetan ketika berlangsungnya Asian Games dan Asian Para Games. Hal ini mengingat kegiatan olahraga tersebut merupakan salah satu kegiatan terbesar di Asia.

Di beberapa ruas jalan utama di Jakarta diberlakukan ganjil-genap, salah satunya di Jalan MH Thamrin karena jalan tersebut terdapat gedung perkantoran dan perbelanjaan. Adanya kebijakan ganjil-genap membuat kemacetan ruas Jalan MH Thamrin berkurang tetapi tidak untuk di jalan-jalan lainnya dimana ganjil-genap tidak berlaku.

Senada dengan Suradi, seorang pengantar barang Andi juga mengeluhkan dengan berlakunya kebijakan tersebut membuat pekerjaannya terhambat. Menurutnya, sebelum berlakunya ganjil-genap, ia kerap mengantar barang bawaan menggunakan mobil boks.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Andi hanya menggunakan mobil boks dengan nomor polisi genap. Ia mengakui, pernah ditilang sebanyak dua kali karena menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan peraturan ganjil-genap. Padahal dia hanya sebagai pekerja yang menjalankan tugas.

"Saya telah ditilang dua kali dan itu merugikan bagi saya maupun kantor. Sebaiknya pemerintah memberikan keringanan terhadap mobil pengantar barang sehingga mempermudah pekerjaan," kata Andi.

Salah seorang mahasiswi yang biasa menggunakan kendaraan daring, Ristanti mendukung kebijakan ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Ia menilai kebijakan yang telah diberlakukan oleh Pemprov DKI sudah cukup bagus dengan membuat kebijakan ganjil-genap.

“Tapi di sisi lain pemerintah seharusnya memperbanyak tranportasi umum agar kebijakan ganjil-genap benar-benar bermanfaat," kata Ristanti.

Sementara itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa revisi perubahan dalam penerapan sistem ganjil-genap. Seperti Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb, aturan ganjil-genap dihapus.

“Lalu di pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan di pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, lalu Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional, aturan tidak berlaku,” jelas Budiyanto.

Sehingga aturan ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan RA Kartini. Aturan untuk sementara diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap.

Aturan gage didasarkan pada hasil rapat di Kementerian Koordinasi Maritim pada 30 Januari 2018. Dengan disepakati bahwa perlu adanya pengaturan untuk semua moda transportasi, antara lain berupa pembatasan jam operasional angkutan barang, pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil-genap, dan prioritas layanan angkutan umum.Bottom of Form

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement