REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan uji coba pembayaran retribusi pelayanan persampahan kebersihan (RPPK) secara non tunai. Uji coba dilakukan di RW 9 Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres.
Peluncuran uji coba pembayaran RPPK secara non tunai dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Pendopo RW 9 Pucangsawit, Kamis (18/10). Sekaligus dilakukan penandatanganan kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo dengan Bank Jateng.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, nantinya pembayaran RPPK secara non tunai akan dilakukan untuk seluruh wilayah Kota Bengawan. Wali Kota mengaku telah menginformasikan hal tersebut kepada seluruh warga Solo.
"Kalau bicara smart city tidak perlu pembayaran tunai semua lewat elektronik," kata dia acara tersebut.
Rudy, sapaan akrabnya, menyebutkan, di Solo terdapat 600 RW. Dia optimistis implementasi pembayaran RPPK secara non tunai di Kota Solo bisa segera teralisasi. Selain itu, para pengusaha nantinya juga diwajibkan melakukan pembayaran RPPK secara non tunai.
Dia mengungkapkan, selama ini masih terdapat warga yang belum membayar retribusi kebersihan. Bahkan, ada yang belum membayar sampai bertahun-tahun. "Dengan ini akan kelihatan datanya. Kalau tudak mau bayar retribusi pajak dan sebagainya ya tidak perlu dilayani sebagai warga Solo," kata dia.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Solo, Sri Wardhani, mengatakan, selama ini pembayaran RPPK dilakukan hanya 15 petugas yang melayani 70 ribu KK wajib retribusi. Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup membuat terobosan melalui intensifikasi RPPK dengan melakukan pembayaran retribusi secara non tunai.
"Ini dalam rangka efisiensi pembayaran, transparansi dan mewujudkan Kota Solo sebagai Smart City.
Pembayaran RPPK secara non tunai diawali di RW 9 Pucangsawit sebagai pilot project. Pemkot Solo bekerja sama dengan BPD Bank Jateng. Jumlah wajib retibusi RPPK di kelurahan pucangsawit sebanyak 116 kepala keluarga (KK). "Nantinya akan dilakukan secara menyeluruh kepada warga Solo setelah dilakukan verifikasi," imbuhnya.
Dalam uji coba tersebut, sarana prasarana difasilitas oleh Bank Jateng. Sebanyak 116 KK di RW 9 Pucangsawit diberikan kartu retribusi elektronik oleh Bank Jateng. Terkait teknis pembayaran, kartu retribusi elektronik tersebut cukup ditempelkan di mesin Mobile Point of Sale (MPOS).
Pembayaran langsung terproses dan saldo otomatis berkurang. Untuk melakukan top up saldo bisa dilakukan di mobil kas keliling Bank Jateng, internet banking atau ATM Bank Jateng. Dalam uji coba tersebut, masing-masing ketua RT dipinjami mesin MPOS oleh Bank Jateng. Sehingga warga yang akan membayar RPPK bisa mendatangi ketua RT.