Selasa 23 Oct 2018 20:31 WIB

Bawaslu Riau Kembali Panggil 9 Kepala Daerah

Sembilan kepala daerah ini akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan akan memanggil kembali sebanyak sembilan kepala daerah untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Sembilan kepala daerah ini akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye dalam deklarasi dukungan kepada capres Joko Widodo.

"Kami akan memanggil sebanyak sembilan kepada daerah. Sebab mereka sampai sekarang belum memenuhi panggilan pertama dari Bawaslu Riau," ujar Gema ketika dihubungi Republika, Selasa (23/10) malam.

Sembilan kepala daerah itu yakni Bupati Siak yang juga Gubernur Riau terpilih Syamsuar, Bupati Pelalawan Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Indragiri Hilir Wardana, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

Sementara itu, dua kepala daerah lain, yakni Bupati Rokan Hulu Sukiman dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah berhasil dihadirkan oleh Bawaslu dalam pemanggilan yang pertama. "Saat pemanggilan pertama lalu kan tidak bisa semua kepala daerah datang. Ada yang sedang bertugas, sedang menjalani ibadah umroh dan sebagainya. Kemudian nanti yang belum jadi akan dipanggil lagi," jelas Gema.

Jika dalam pemanggilan kedua nanti para kepala daerah itu ada yang tetap tidak hadir, Gema menyebut kasus ini tetap akan dilanjutkan penanganannya. "Tetap lanjut sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang ada. Sampai saat ini kami sudah memeriksa KPU Provinsi Riau, Projo Provinsi Riau dan dua kepala daerah," lanjut dia.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Riau juga akan meminta keterangan dari pakar hukum pidana. Seluruh proses penanganan ini, kata Gema, akan berakhir pada 2 November 2018.

"Nanti akan disampaikan status perkara ini, apakah merupakan pelanggaran administrasi pemilu, atau apakah ada unsur pelanggaran pidana pemilu, apakah ada unsur pelanggaran pidana lain atau sama sekali kasus ini bukan merupakan pelanggaran. Jika terbukti ada unsur pelanggaran pidana maka akan dilimpahkan kepada kepolisian untuk diselidiki, sementara itu, jika terpenuhi unsur pelangggaran administrasi bisa dikenakan sanksi administrasi," tegas Gema.

Sebelumnya, sebanyak 11 kepala daerah di Riau melakukan deklarasi menyatakan dukungan kepada capres Joko Widodo. Deklarasi pada 10 Oktober 2018 ini diklaim dilakukan pada saat 11 kepala daerah ini sedang cuti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement