REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan mengatakan, informasi tentang rekening untuk sumbangan dana kepada capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Harian Media Indonesia semula direncanakan bukan dalam bentuk iklan. TKN menyatakan siap jika memang akan dimintai keterangan kembali oleh Bawaslu terkait iklan tersebut.
Menurut Irfan, sebelumnya informasi soal rekening untuk sumbangan itu akan disampaikan dalam bentuk konferensi pers. "Pernah disampaikan kepada saya ingin ada konferensi pers untuk menyampaikan soal itu (rekening untuk sumbangan) kepada media, kemudian media memberitakan adanya rekening tersebut agar bisa disampaikan kepada publik," ujar Irfan ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (29/10) malam.
Namun, ketika pada kenyataannya informasi tersebut ditampilkan dalam bentuk iklan, dirinya mengaku belum tahu penyebabnya. "Apakah dari TKN yang secara resmi memerintahkan, itulah yang masih kami telusuri juga. Apakah itu orang-perorang (yang menyuruh) atau memang dari pihak media sendiri, saya lagi koordinasikan masalah ini, mudah-mudahan dalam pekan ini sudah bisa diketahui perkembangannya," katanya.
Dia pun membenarkan jika sampai saat ini iklan tersebut hanya terbit di dua media cetak nasional, yakni Harian Media Indonesia dan Koran Sindo. "Tidak ada yang lain. Hanya dua media tersebut," tegasnya.
Irfan menyebut pihaknya siap jika akan kembali dipanggil oleh Bawaslu. Dia mengungkapkan, pekan lalu, kedatangan Ketua TKN, Erick Thohir dan sejumlah petinggi TKN lainnya salah satunya membahas soal kasus iklan yang diduga melanggar aturan kampanye ini.
"Pada intinya kami samakan persepsi dengan Bawaslu soal aturan kampanye yang baru. Kami tidak ada niat untuk melanggar aturan, atau berniat membuat iklan di media massa," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan belum mendapatkan informasi secara rinci tentang siapa penanggungjawab dari pemasangan iklan sumbangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf di Harian Media Indonesia. Bawaslu menyebut pihak media cetak yang memuat iklan tersebut masih terkesan tertutup untuk memberikan keterangan.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan sampai saat ini proses penyelidikan terkait iklan yang diduga melanggar aturan kampanye itu masih terus berlangsung. "Kami sedang dalam proses untuk menemukan unsur immateriil untuk memenuhi (dugaan) pasal 279 dan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Fritz ketika dihubungi Republika, Senin malam.
Pada pasal 276 ayat (2), menjelaskan bahwa iklan media massa baru dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Kemudian, pada pasal 492 menyatakan. 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Tetapi pada pasal 492 itu kan menyatakan setiap orang, artinya siapa yang memerintahkan (pemasangan iklan) atau bagaimana ? apakah dari pihak TKN Jokowi-Ma'ruf atau siapa belum bisa ditemukan ," ungkap Fritz.
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, mengungkapkan sudah meminta keterangan pihak pelapor, KPU, bagian marketing dan iklan Harian Media Indonesia serta bagian legal Harian Media Indonesia. Sedianya, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari pemimpin redaksi harian tersebut.
Namun, kata Yusti, yang bersangkutan tidak hadir. "Diwakili oleh pihak legal. Dari hasil klarifikasi itu, belum banyak informasi yang bisa kami gali. Mereka masih tertutup," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Meski demikian, Bawaslu tetap berupaya mencari siapa penanggungjawab iklan di Harian Media Indonesia. Untuk tahapan klarifikasi selanjutnya, Bawaslu rencananya akan memeriksa TKN Jokowi-Ma'ruf dan ahli pidana.
"Jadwal untuk memanggil mereka masih kami susun, akan segera dipanggil," kata dia.
Yusti menambahkan, berdasarkan hasil klrifikasi dengan pihak KPU pekan lalu, sudah terungkap jika iklan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye. "Tapi kami masih perlu membuktinya. Kajian berdasarkan hasil klarifikasi berbagai pihak juga masih berjalan. Jika memenuhi unsur pelanggaran pidana, maka nantinya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian," tuturnya.
Untuk diketahui, iklan Jokowi-Ma'ruf terbit di Media Indonesia Rabu (17/10) lalu. Dalam iklan tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.
Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. Jika ditilik dari materinya, iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon Capres-cawapres tersebut.
KPU dan Bawaslu pun sebelumnya sudah menyatakan materi yang ada dalam iklan sudah bisa digolongkan sebagai citra diri. Sementara itu, citra diri berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu pengertian kampanye.
Dalam PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 telah diatur bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Dengan demikian, saat ini belum boleh melakukan kampanye di media massa.